Trenggalek - DPRD Kabupaten Trenggalek melalui Panitia Khusus (Pansus) III menggelar rapat kerja bersama tim asistensi Pemkab untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di ruang Badan Musyawarah (Banmus), Kamis (10/3/2022) siang.
" Alhamdulillah, setelah melalui pembahasan yang cukup lama, kami bisa menyelesaikan Raperda PPNS, ungkap Mugianto, Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Trenggalek.
Baca juga:
Tony Rosyid: Gagal Dipukul, Anies Dirangkul
|
Mugianto mengatakan, dengan selesainya pembahasan Raperda ini tentu sangat melegakan Pansus III.Karena, dalam pembahasan tersebut betul - betul diperlukan kecermatan dan kejelian.
" Jadi dari hasil pembahasan, Raperda PPNS akan memuat 43 pasal.Dan selanjutnya akan kita kosultasikan kepada Gubernur Jawa Timur, " imbuhnya.
Mugianto menuturkan, salah satu maksud dan tujuan pembentukan Raperda ini adalah untuk meminimalisir persoalan - persoalan yang menimpa PNS.Agar pelanggaran terhadap kode etik, indisipliner serta pelanggaran lainnya bisa diselesaikan internal, jika berpotensi masuk ke ranah hukum.
Politisi dari Partai Demokrat ini mneyebut, terkait mekanismenya, Perda ini nantinya akan dibawah kendali Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Dan Kebakaran Kabupaten Trenggalek.
Namun, sebelum masuk ke ranah tehnis penyidikan, Kang Obeng sapaan akrabnya menyampaikan, harus menunggu terlebih dahulu terbitnya Peraturan Bupati (Perbup).
Ketika disinggung terkait jenis pelanggaran yang dimaksud, Kang Obeng enggan menyebut secara spesifik.Namun, ia menggarisbawahi pelanggaran tersebut yang tidak masuk kategori ekstrim.
" Insya Alloh Raperda PPNS ini akan kita undangkan pada tahun ini juga.Lebih cepat akan lebih baik, " tutupnya (ags).